Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jurnalistik, Pers dan Berita

Jaman now sebaiknya masyarakat luas tahu banyak tentang jurnalistik sebab informasi sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang harus terpenuhi. Mengetahui jurnalistik itu seperti menjadi bekal utama bagi masyarakat agar bisa memilah setiap informasi yang beredar.

Kita tentunya sering mendengar istilah-istilah yang digunakan untuk menunjuk pada kegiatan jurnalistik. Seperti pers dan jurnalistik itu sendiri yang dalam pemahaman masyarakat awam pengertiannya sama. Meskipun berkecimpung dalam bidang yang sama, namun dua kata itu memiliki arti dan penggunaan yang berbeda.

Jurnalistik

Jurnalistik berasal dari kata journal dalam bahasa Inggris yang berarti sebuah catatan yang dibuat untuk mengingat kegiatan sehari-hari. Kegiatan membuat cacatan ini kemudian berkembang menjadi lebih luas cakupannya. Orang-orang membuat catatan tentang suatu peristiwa untuk kemudian dikabarkan kepada orang lain.

Dari kegiatan-kegiatan itu kemudian istilah journal berkembang menjadi jurnalistik, jurnalisme, dan jurnalis. Jurnalistik adalah kegiatan yang mencakup pencarian berita, pengolahan, dan penyebaran berita. Jurnalisme adalah dasar pikiran yang digunakan untuk kegiatan jurnalistik. Sedangkan jurnalis adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.

Secara garis jurnalistik adalah kegiatannya, jurnalisme adalah metodenya, dan jurnalis adalah pelakunya. Karena sudah mengandung unsur teoretis dan praktis, jurnalistik kemudian masuk dalam dunia akademik sebagai disiplin ilmu.

Istilah yang dipakai dalam dunia akademik adalah jurnalisme karena dianggap memenuhi syarat utama suatu disiplin ilmu. Syarat utama itu adalah adanya objek yang diamati, adanya metode yang dirumuskan, dan ada pokok permasalahan yang dibahas.

Karena perkembangannya itu, maka penggunaan istilah jurnalistik dan jurnalisme mendapatkan tempat yang berbeda. Jurnalistik digunakan untuk menunjukan kegiatan praktis sedangkan jurnalisme digunakan untuk menunjukan kegiatan akademis.

Demikian juga untuk penggunaan kata jurnalis yang ditunjukan untuk orang yang mempelajari jurnalisme sekaligus melakukan kegiatan jurnalistik. Dari pengertian jurnalis itu terjadi batasan untuk menyandang predikat sebagai jurnalis, yaitu sebagai berikut:
  • Orang yang menjalankan kegiatan jurnalistik harus mempelajari jurnalisme.
  • Orang yang melakukan kegiatan jurnalistik tapi tidak mempelajari jurnalisme BELUM bisa disebut jurnalis. Karena belum memperoleh dasar pengetahuan jurnalistik.
  • Orang yang hanya mempelajari jurnalisme tapi tidak melakukan kegiatan jurnalistik TIDAK bisa disebut jurnalis, tapi disebut ahli jurnalistik atau pengamat juralistik karena hanya mencakup dunia akademik.
  • Dalam bahasa Indonesia yang baku, jurnalis disebut juga wartawan.

Pers

Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, pengertian pers adalah:
Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Secara sempit, pers berarti sebuah kegiatan penerbitan karena diambil dari kata press dalam bahasa Inggris. Kegiatan penerbitan itu berupa penerbitan buku, majalah, tabloid, dan lainnya. Tetapi kemudian perkembangan penggunaan istilah pers di Indonesia ini dimengerti sebagai sebuah organisasi, instansi, atau lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menerbitkannya menggunakan media-media komunikasi massa.

Dari situ kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pengertian pers secara sederhana adalah semua pihak yang berkecimpung dalam kegiatan jurnalistik dan melakukan penerbitan di media massa.

  • Perusahaan pers adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dibidang pers, sering juga disebut perusahaan media.
  • Organisasi pers adalah lembaga berkumpulnya para jurnalis atau perusahaan pers. Contohnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lainnya.
  • Dewan Pers adalah lembaga yang mengawasi dan mengayomi kegiatan jurnalistik, perusahaan pers, dan para jurnalis di Indonesia.

Berita

Berita menurut KBBI adalah suatu "cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat". Dari pengertian ini kita bisa melihat adanya beberapa instrumen dasar yang membentuk sebuah berita, yaitu:
  • Adanya suatu kejadian atau peristiwa,
  • Adanya cerita dan keterangan yang benar juga bisa dipercaya tentang suatu peristiwa,
  • Bersifat baru dan aktual.
Pengertian berita menurut ilmu jurnalisme adalah suatu hasil akhir dari proses jurnalistik yang siap untuk disebarkan melalui media. Sedangkan perusahaan pers menganggap bahwa berita adalah produk informasi yang bisa disajikan kepada masyarakat luas. Sedangkan informasi adalah berita yang sudah disebarkan melalui media.

Berita dalam bahasa Inggris disebut dengan news yang merupakan akronim atau singkatan dari empat penjuru mata angin yaitu north (utara), east (timur), west (barat), dan south (selatan). Filosofi news ini maksudnya adalah berita itu datang dari berbagai penjuru dan harus disebarkan juga ke berbagai penjuru.

Dalam perkembangannya, berita menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan berbagai bidang. Berita yang berkualitas itu harus memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat umum yang berlaku secara universal. Artinya unsur dan syarat berita ini berlaku di mana saja dan kapan saja.

Unsur-unsur dasar yang membentuk sebuah berikat adalah:
  • What, apa yang terjadi.
  • Who, siapa yang terlibat dalam suatu peristiwa.
  • When, kapan peristiwa itu terjadi.
  • Where, di mana tempatnya.
  • Why, mengapa peristiwa itu terjadi, apa penyebabnya.
  • How, bagaimana kerjadiannya.
Jika sudah memenuhi unsur-unsur di atas, belum tentu bisa dikatakan itu adalah berita. Sebab sebuah berita harus juga memenuhi syarat-syarat utama sebagai berikut:
  • Harus sesuai fakta yang terjadi,
  • Harus yang terbaru. Jika itu peristiwa lama, maka ada teknik pengolahan khusus untuk mencari informasi terbaru dari sebuah peristiwa lama.
  • Harus berimbang, artinya informasi yang diberikan tidak bisa memihak atau merugikan salah satu pihak yang terlibat didalamnya.
  • Harus sesuatu yang penting, dalam arti informasi itu harus berguna bagi banyak orang atau berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Harus lengkap berisi semua unsur-unsur berita, bahkan saat ini harus disertai bukti berupa foto maupun rekaman gambar dan suara.
  • Harus menarik perhatian, maka itu penting mengemas dan menyajikan berita dengan cara-cara yang unik atau dalam bentuk yang baru.
Dari berbagai unsur dan syarat sebuah berita itu, kita bisa melihat dan memahami mana yang bisa dikatakan berita dan mana yang bukan berita. Contohnya, ada berita yang memenuhi unsur-unsur tapi ternyata tidak memenuhi satu syarat penting yaitu harus sesuai fakta. Itu bukanlah sebuah berita, tapi sebuah hoax.

Hoax sendiri sebenarnya bukanlah sebuah berita karena bukan sebuah fakta yang benar. Namun masyarakat masih banyak yang menganggapnya sebagai sebuah berita karena memang disusun, dikemas, dan disajikan sebagaimana sebuah sebuah berita.

Berita yang berkualitas itu hanya datang dari proses-proses jurnalistik yang benar. Tanpa adanya proses jurnalistik yang benar, maka itu bukan berita. Itulah mengapa penting bagi kita untuk belajar jurnalistik serta mengetahui ilmu jurnalisme.
Leon Manua
Leon Manua Mata yang tak pernah kau tatap secara nyata

Posting Komentar untuk "Jurnalistik, Pers dan Berita"