Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Human Rights Wacth Mencatat Pelanggaran HAM Indonesia Tahun 2012


Organisasi pengamat hak asasi manusia Human Rigths Wacth (HRW) pada Mei 2012 lalu merilis dalam sebuah siaran pers bersama KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) sebuah catatan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Walaupun dirilis pada Mei 2012 lalu, namun pengusutan tentang kasus HAM tersebut belum ada kejelasan dan tampaknya tidak lagi jadi sorotan media massa nasional.

Dalam siaran pers itu wakil direktur Asia dari HRW Elaine Pearson mengatakan bahwa negara-negara lain harus ajukan pertanyaan serius kepada pemerintah Indonesia tentang kasus pelanggaran HAM yang terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir yang terus meningkat dan mengkirminalisasi para aktivis. 

Berikut ini beberapa poin penting yang dirilis HRW tentang pelanggaran HAM di Indonesia yang terus diawasi PBB.

Kebebasan Beragama

Terjadinya diskriminasi pada pihak Ahmadiyah yang dikecam sesat. Kasus penutupan lebih dari 400 tempat ibadah umat Kristen pada daerah mayoritas Muslim.

Kebebasan Berekspresi

Hampir sebanyak 100 aktivis Maluku dan Papua ditahan karena dituduh makar oleh pemerintah Indonesia, menggelar aksi demonstrasi damai dan melakukan pengibaran bendera. Kasus terkait UU ITE yang memenjarakan Aelxander An selama enam tahun karena tuduhan ateis dan penodaan agama melalui jejaring sosial. Kasus penghentian paksa dan penolakan diskusi dan bedah buku Irshad Manji yang berjudul "Allah, Liberty and Love" yang dilaksanakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

Pertanggungjawaban Aparat Keamanan

Kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan terhadap warga sipil Papua yang kemudian video kejadian itu di unggah ke Youtube. Belum ada perkembangan tentang penyidikan kembali kasus kematian aktivis HAM dan KontraS Munir Bin Thalib.

Hal tersebut terus diperjuangkan para aktivis HAM di Indonesia melalui berbagai cara. Namun belum ada perkembangan yang signifikan serta tanggapan yang positif dari pemerintah. Bahkan para aktivis HAM sering dijegal dengan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik dan UU ITE.

Posting Komentar untuk "Human Rights Wacth Mencatat Pelanggaran HAM Indonesia Tahun 2012"