Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 3 Caleg Mantan Napi Korupsi di Sulawesi Utara Pada Pemilu 2019

Inilah 3 Caleg Mantap Napi Korupsi di Sulawesi Utara Tahun 2019 - Leonade.XYZ
Sempat menjadi perdebatan panjang mengenai penyertaan partisipasi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi dalam Pemilu 2019. Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sejumlah pihak atas Peratuan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

PKPU tersebut melarang mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. KPU bertujuan agar anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2019 nanti bisa bersih dari korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Tujuan KPU ini mendapat dukungan dari banyak pihak, tapi juga menuai kritik dari banyak pihak.

Setelah mempertimbangkan materi gugatan, MA akhirnya memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Putusan MA ini secara langsung memberikan kesempatan untuk 81 mantan narapidana korupsi untuk bisa maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Sebagai penyelenggara Pemilu 2019, KPU-RI akhirnya patuh pada putusan MA yang merupakan lembaga yudukatif negara. KPU kemudian memberikan kesempatan kepada mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tapi KPU juga menilai bahwa masyarakat sebagai pengambil keputusan harus tahu bahwa ada caleg yang pernah tersandung kasus korupsi.

Hingga Februari 2019, KPU sudah merilis 81 nama calon anggota legislatif tingkat DPR-RI DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Dari 81 nama tersebut, ada 3 nama caleg yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.

Masyarakat memiliki hak untuk memilih atau tidak terhadap caleg mantan narapidana korupsi. Harapan masyarakat adalah, saat mereka terpilh nanti tidak lagi melakukan hal yang sama, yaitu korupsi. Sehingga bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap figur mereka dan tentu bisa mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi.

Berikut ini adalah profil singkat dari calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi di Sulawesi Utara.

1. Herry Jones Johny Kereh

Herry Jones Johny Kereh - Leonade.XYZ
  • Tingkat Pencalonan : DPRD Provinsi Sulawesi Utara
  • Asal Partai : Partai Gerakan Indonesia Raya - Gerindra (Nomor 2)
  • Nomort Urut : 2 (Dua)
  • Daerah Pemilihan : Sulawesi Utara 1 (Kota Manado)
  • Kasus : Penerimaan Gaji Ganda di DPRD Sulut dan Universitas Sam Ratulangi Manado (2010)
  • Status Hukum : Selesai menjalankan hukuman.

2. Mieke L. Nangka
Mieke L. Nangka - Leonade.XYZ

  • Tingkat Pencalonan : DPRD Provinsi Sulawesi Utara
  • Asal Partai : Partai Berkarya (Nomor 7)
  • Nomor Urut : 4 (Empat)
  • Daerah Pemilihan : Sulawesi Utara 2 (Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara)
  • Kasus : MBH Gate (2012)
  • Status Hukum : Selesai menjalankan hukuman.

Syachrial Damopolii - Leonade.XYZ

3. Syachrial Damopolii

  • Tingkat Pencalonan : DPD-RI
  • Nomor Urut : 40 (Empat Puluh)
  • Daerah Pemilihan : Sulawesi Utara
  • Kasus : MBH Gate (2012)
  • Status Hukum : Selesai menjalankan hukuman.

Leon Manua
Leon Manua Mata yang tak pernah kau tatap secara nyata

Posting Komentar untuk "Inilah 3 Caleg Mantan Napi Korupsi di Sulawesi Utara Pada Pemilu 2019"